Bukan Rp 98 M, Pemkab Serang Hanya Cukup Mengeluarkan Rp 21 M untuk Gaji Guru Honorer yang Lolos P3K

Date:

WhatsApp Image 2021 08 23 at 10.40.58
Guru honorer di Kabupaten Serang yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada 2021 berharap Pemkab Serang bisa membayar gaji mereka selama tiga bulan sebesar Rp 21 M. Ilustrasi: guru honorer saat mendatangi gedung DPRD Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Serang – Pemerintah Kabupaten Serang tak perlu harus menganggarkan Rp 98 miliar untuk menggaji guru honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K pada 2021 lalu.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso khawatir, Pemerintah Kabupaten Serang salah persepsi soal tuntutan gaji guru honorer.

Menurut Juman, seusai audensi pertama dengan Dindikbud Serang pada 21 Juni 2022, Forum P3K melakukan audiensi lanjutan dengan DPRD Kabupaten Serang.

Namun, tak lama setelah audiensi, Forum P3K kaget saat mendapatkan penjelasan bahwa Bupati Serang yang menyatakan Pemkab Serang tidak bisa melihat harapan pada anggaran perubahan untuk menggaji ribuan P3K.

“Kita kan waktu di DPRD mintanya (supaya dianggarkan) di dana (APBD) perubahan, Oktober, November, dan Desember 2022 digaji gitu, bukan dalam satu tahun. Mungkin Bupati salah persepsi, kenapa Pemkab Serang tidak bisa membayar gaji karena mungkin 98 miliar itu besar ya untuk satu tahun, padahal kita mintanya hanya 3 bulan untuk digaji dengan perkiraan anggaran Rp 21 miliar,” kata Juman saat dikonfirmasi BantenHits.com melalui sambungan telepon, Kamis, 14 Juli 2022.

Juman menceritakan, usai audensi dengan DPRD dirinya terus berupaya memperjuangkan hak PPPK guru agar segera terpenuhi.

Anggaran Macet

Sebelumnya, Pemkab Serang sampai saat ini belum bisa memastikan untuk memberikan SK dan gaji bagi 1.682 P3K guru.

Pasalnya, pada anggaran 2021 Pemkab Serang tidak menganggarkan lantaran adanya miskomunikasi dengan pemerintah pusat. 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya tidak bisa menganggarkan untuk gaji P3K dikarenakan anggaran Pemkab Serang mengalami kemacetan.

Pada anggaran perubahan pun ia mengaku tidak bisa melihat harapan untuk bisa memberikan gaji ribuan PPPK sebesar Rp 98 miliar. 

“P3K belum ada perkembangan karena itu macetnya di anggaran kita, di tahun 2022 anggaran berjalan pun tidak mungkin bisa menganggarkan dan kemungkinan di perubahan pun kami belum bisa melihat harapan untuk bisa ada anggaran sebesar Rp 98 miliar yang bisa di anggarkan,” ujar Tatu Selasa, 12 Juli 2022.

Dikatakan Tatu, pihaknya akan menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud untuk duduk bersama dengan P3K guru yang lolos seleksi agar dapat menemukan solusi. 

“Mereka meminta SK sebetulnya, SK ini mereka bisa urus untuk sertifikasi dan ini jadi penghasilan mereka nah ada 400 dari K2 mereka mau,” katanya. 

Tatu menegaskan, bagi P3K guru yang tetap marah atau protes terhadap Pemkab Serang seperti apapun pihaknya tidak bisa memastikan karena pada faktanya tidak ada anggaran untuk gaji PPPK guru. 

“Saya sampaikan mau marah seperti apapun kita gak bisa uang nya gak ada, kalau uang nya ada di perubahan bisa diserahkan. Ini uang nya gak ada apa yang mau diserahkan,” ungkapnya. 

Tatu meminta agar seluruh PPPK guru dapat duduk bersama guna dapat menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, sudah ada sebagian PPPK K2 yang menginginkan SK agar terbit dulu untuk keperluan sertifikasi. Namun, pada kenyataannya belum ada kesepakatan dari PPPK guru yang lainnya.

“Jadi saya mohon yang lolos P3K ini kita duduk bersama seperti yang diinginkan oleh K2, karena SK itu dibutuhkan untuk sertifikasi kita urus dulu, tapi yang lainnya belum ada informasi ada kesepakatan seperti itu,” katanya. 

“Karena ini urusannya di anggaran, bukan anggarannya ada kita gak mau mengeluarkan emang anggarannya gak ada,” imbuhnya. 

IMG 20220712 121812
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjelaskan pembahasan yang dilakukan Pemkab Serang dengan KPK. Di antaranya terkait penyerahan PSU, aset daerah hingga PAD. (BantenHits.com/ Muhammad Uqel)

SK Terbit tanpa Gaji

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, bagi PPPK guru yang menginginkan SK segera terbit tanpa diberikan gaji pihaknya siap menerbitkan, namun jika menggunakannya SK dan gaji saat ini belum bisa diberikan lantaran tidak ada anggaran.

“Kalau minta SK doang mungkin gampang dibagiin, tapi kalau untuk dibayar gaji belum ada anggarannya,” ujarnya. 

Surtaman mengungkapkan, ada sebagian PPPK guru yang menginginkan SK segera terbit tanpa diberikan gaji. Menurutnya, SK tersebut nantinya diperuntukkan guna pengembangan kompetensi diri atau sertifikasi. 

“Ada sebagian P3K minta SK terbit tanpa diberikan gaji itu jadi pertimbangan kami nanti kalau mereka yang mau SK untuk pengembangan kompetensi diri ya mangga kalau tidak menuntut gaji, karena belum ada karena di 2022 belum masuk anggaran ya gak mungkin bisa di gaji,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related