Pandeglang– Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan perusahaan tambak udang di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.
Sidak ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga bahwa tambak udang milik PT. Laksa Intan Sukses Makmur Abadi dengan luas 90 hektar itu belum mengantongi izin. Meski demikian, pihak perusahaan sudah melakukan pengolahan lahan.
“Sesuai laporan warga kami tindaklanjuti, untuk memastikan apakah tambak udang itu sudah ada izin atau belum,” kata Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri, Senin, 18 Juli 2022.
Endang menjelaskan, perusahaan tambak udang yang belum berizin bakal merugikan negara. Ditambah, menurut informasi yang dia terima lahan tambak udang tedsebut merupakan sawah produktif meski tidak masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau belum berizin, perusahaan harus mengurus izinnya, jangan dulu mengolah lahan. Karena jika berizin pendapatan daerah bertambah,” tuturnya.
Sementara Ketua Forum Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Cibaliung, Maman Lukman meminta Satpol PP menutup sementara pembangunan tersebut sampai izinnya keluar.
“Pemkab Pandeglang harus berani memberikan efek jera kepada investor yang abai terhadap perizinan. Soalnya saya perhatikan banyak investor yang membangun dulu baru mengurus izin,” tutup Maman.
Editor: Fariz Abdullah