Lebak- DPRD Kabupaten Merauke, Papua mengunjungi Pemerintah Kabupaten Lebak, Selasa, 19 Juli 2022. Kedatangan para wakil rakyat untuk mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang hak Ulayat masyarakat Baduy.
Hal itu sangat penting bagi DPRD Merauke, karena saat ini, mereka sedang membahas rancangan perda inisiatif tentang hak ulayat masyarakat Malind Anim di Merauke.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina mengatakan, dalam proses perancangan perda hak Ulayat masyarakat adat Malind Amin, tentu butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkab Lebak.
“Kita tahu, bahwa di Lebak terdapat masyarakat adat Baduy, yang perda hak Ulayat ya telah ditetapkan oleh Pemkab. Maka dari itu, kami harus belajar tentang perda yang telah dibuat di Lebak tersebut,” ujar Benjamin.
Sementara Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti membenarkan telah menerima kunjungan dari wakil rakyat Papua. Menurutnya, dia juga telah menyiapkan bahan yang akan dipelajari oleh mereka.
“Kita sharing soal Perda nomor 32 tahun 2001 tentang perlindungan atas hak Ulayat masyarakat Baduy,”katanya.
“Kita berharap bisa saling belajar, apalagi mengingat kita sama-sama punya suku adat yang perlu dilindungi,”sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana