Priiittt! Sepeda dan Skuter Listrik Tak Boleh Berkeliaran di Jalan Raya

Date:

Pengguna Sepeda listrik diminta tidak berkeliaran di Jalan Raya (FOTO VIVA)

Lebak- Satuan Lalulintas Polres Lebak mengimbau agar para pengguna sepeda dan skuter listrik tidak berkeliaran di Jalan Raya. Apalagi jika tidak dilengkapi dengan alat keselamatan berkendara.

Diketahui, belakangan ini keberadaan sepeda dan skuter listrik tengah ramai di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Tak sedikit, menjajal keduanya untuk sekedar berkeliling Alun-alun Rangkasbitung.

“Jadi kami bukan melarang, tapi untuk penggunaan sepeda listrik dan skuter itu tidak digunakan di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa, Selasa, 19 Juli 2022

“Boleh saja digunakan di jalan tetapi di sekitaran area dalam Alun-alun Rangkasbitung saja, tidak di jalan raya,”tambahnya.

Sebelumnya adanya himbauan oleh jajaran Satlantas Polres Lebak, sempat terjadi kecelakaan pengendara sepeda di sekitar Alun-alun Rangkasbitung tepatnya Jalan HM. Iko Djatmiko.

Saat ini Satlantas Polres Lebak juga sudah memasang spanduk himbauan di beberapa titik jalan di sekitar Alun-alun Rangkasbitung.

Kasatlantas juga mengimbau untuk pengendara sepeda listrik dan skuter yang di bawah umur tidak menggunakann sepe tersebut.

“Apalagi saat penggunaanya tidak dilengkapi alat keselamatan seperti helm dan lainya itu sangat berbahaya,” ucapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...