Jakarta – Peristiwa berikut ini harus dijadikan pelajaran, betapa bahayanya gay dan perilaku seks menyimpang lainnya.
Tragisnya kelainan seks tersebut sudah masuk dunia pendidikan, yang merupakan rumah kedua bagi anak-anak.
Cerita kelam datang dari sebuah SMP Negeri di Kabupaten Tangerang. AR (28), seorang guru mata pelajaran agama sekaligus pelatih ekstrakurikuler yang berpenyakit gay mencabuli tiga siswa laki-laki di sekolah tersebut.
“Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.
Laki-laki berusia 28 tahun itu mencabuli tiga murid laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban di sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam dan di luar sekolah.
Salah satunya terjadi pada Selasa, 12 Juli 2022 di toilet kamar mandi sekolah. Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban pun langsung mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.
“Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Zulpan.
Pelaku Ancam Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, AR mengincar murid berjenis kelamin laki-laki. Pelaku melampiaskan nafsu berahinya dengan modus mengancam para korban.
Guru agama yang juga pelatih ekstrakurikuler itu mengancam akan memberhentikan para korban jika menolak disetubuhi.
“Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman,” kata Zulpan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, pelaku melampiaskan nafsunya dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.
AR pun diduga sudah beberapa kali mencabuli tiga murid laki-laki di sekolah tempatnya bekerja pada saat melatih ekstrakurikuler.
“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah,” ujar Aldo kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.
Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan.
“Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” kata Aldo.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia.
Editor: Fariz Abdullah