Dua Pria Paruh Baya di Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir Koperasi Rp2,5 Miliar

Date:

AF dan K digelandang petugas korps Adhyaksa ke mobil tahanan. Kedua pria paruh baya ini resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bergulir koperasi. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- K dan AF resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan koperasi yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit periode 2012-2013.

Digarap korps Adhyaksa sejak pukul 10.00 WIB, akhirnya dua pria paruh baya ini mengenakan rompi oranye dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung sekitar pukul 17.00 WIB.

Pantauan di lapangan, meski tertatih-tatih menaiki mobil tahanan, keduanya harus siap menginap di hotel prodeo selama 20 hari kedepan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy menerangkan keduanya diduga ‘kongkalikong’ menggunakan dana LPDB tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kata Rans, pada tahun 2012-2013 koperasi bangkit mengusulkan pinjaman dana ke LPDB. Mereka menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.

“Dimana dana yang diterima 2,5 miliar, harusnya dana tersebut untuk anggota koperasi. Tetapi dana tersebut tidak seluruhnya diberikan dan digunakan untuk anggota koperasi, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Rans di Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis, 21 Juli 2022.

“Tetapi pada kenyataannya setelah pinjaman dicairkan, penggunaanya tidak sesuai dengan semestinya bahkan tidak sesuai dengan undang-undang,”tambahnya.

Kerugian negara akibat korupsi Koperasi Bangkit yang sumber dananya dari LPDB ini, berdasarkan dari hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 336 juta.

Rans Fismy mengungkapkan terkait ada tersangka lain dalam kasus ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan yang lebih dalam.

“Jadi untuk saat ini, dua tersangka ini yang baru kita tetapkan. Tetapi saat ini kita masih melakukan pendalaman,” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...