Karyawan Kosipa Nyambi Jualan Ganja, Disergap Satresnarkoba Polres Serang di Jalan Ki Ajurum Cipocok Jaya

Date:

IMG 20220721 WA0021 e1658388830468
Barang bukti ganja yang disita Satresnarkoba Polres Serang dari pegawai Kosipa. (Istimewa)

Serang – Berdalih penghasilan tidak bisa menutupi kebutuhan keluarga, CA (28), karyawan Koperasi Simpan Pinjam atau Kosipa nekat nyambi berjualan ganja.

Pria yang tercatat warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 18 Juli 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Kosipa ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi,” terang Kapolres kepada media, Kamis 21 Juli 2022.

Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.

“Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi. Setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha Satria.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan, motif tersangka nyambil berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi. Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

“Motifnya karena ekonomi. Tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis,” tambah Michael.

Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.

Akibat dari perbuatannya, tersangka CA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...