Reserse yang Jago Ungkap Kasus Pimpin Upaya Paksa Penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Senayan City

Date:

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan upaya paksa penangkapan Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Kamis, 21 Juli 2022. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama tiga orang polwan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani atau NM di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sekitar jam 14.50 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa, upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa personel polwan.

David Adhi Kusuma dikenal publik sebagai reserse di Banten yang jago ungkap kasus. Sejumlah kasus menonjol kerap dia tangani sejak masih menjabat di Polres Pandeglang, Lebak, hingga Polres Serang Kota.

“Dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap PNM sebagaimana diinformasikan kepada publik sebelumnya penyidik telah menayangkan surat pengadilan terhadap NM,” kata Shinto kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis petang, 21 Juli 2022.

Shinto menegaskan, penjemputan paksa dilakukan karena NM pada panggilan pertama, Senin 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022 tak hadir. Undangan pemeriksaan saat itu direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022. Namun lagi-lagi tersangka NM juga tidak hadir depan penyidik. 

“Sekarang tersangka NM sudah berada di ruangan penyidik berada di kantor Polresta Serang Kota. Langsung dimintai keterangan didampingi penasehat hukum NM, dilakukan penyidikan secara profesional dan prosedural,” paparnya.

Sita iPad

Penyidik Polresta Serang Kota, lanjut Shinto, telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device iPad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik Polresta Serang Kota pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin.

“Izin kita dapat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” pungkasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...