Pandeglang – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Banten menyebut masih banyak pengusaha tambak di Pandeglang, yang belum taat membayar pajak bumi kepada pemerintah.
“Cuma ada satu pengusaha tambak yang bayar pajak bumi senilai Rp500 juta itu di Kecamatan Sumur,” kata Kabid Penetapan BP2D Pandeglang, Muklis Arifin kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.
Muklis merinci, jika seluruh pengusaha tambak menggugurkan kewajibannya dalam membayar pajak bumi. Maka, pendapatan yang dihasilkan dari sektor tambak bisa mencapai Rp 5-10 miliar.
“Kalau semuanya itu dari tambak saja Rp5 – 10 miliar,” katanya.
Muklis juga menjelaskan, untuk penarikan pajak tambak udang untuk sementara hanya dipungut tanahnya saja. Sementara untuk bangunan, BP2D Pandeglang belum memiliki penilaian.
“Kami berencana tahun ini ingin ada penilaian untuk tambak udang. Sementara baru ada penilaian tanahnya saja yang dibebankan pajak. Padahal tambak udang kan ada bangunannya juga,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana