Serang- Artis sensasional Nikita Mirzani batal ditahan di Polresta Serang, Jumat, 22 Juli 2022. Wanita yang karib disapa ‘Nyai’ ini hanya wajib lapor meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kebijakan itu diambil setelah penasehat hukum NM melayangkan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap NM karena beberapa pertimbangan.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,”kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota,.
Shinto menjelaskan jika pada malam ini NM dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara NM masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum,” tutup Shinto.
Editor: Fariz Abdullah