Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk sebanyak lima pelaku pengoplos air minum kemasan galon di sebuah depot air isi ulang di Komplek Bumi Panggung Indah (BPI), Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Kelima pelaku yakni MB (32), TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30), dibekuk petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktivitas di depot tersebut pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, dimana 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko menyebutkan, para pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Petugas yang tengah melakukan patroli yang kemudian melihat disalah satu gudang agen Aqua, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan,”kata Eko saat konferensi pers, Jumat, 22 Juli 2022.
“Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerk Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek Aqua. Sementara air galon tersebut bersumber dari depot air,”tambahnya.
Eko menyampaikan, pelaku yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air minum kemasan galon yang ditukar dari salah satu merk ke merk yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.
“Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta per bulan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.
“Pelaku mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerek Aqua dan didistribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, kata AKP Mochamad Nandar, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.
“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual di sejumlah warung atau distributor.
“Ke depan, masyarakat diharapkan dapat membedakan yang asli dan yang palsu, saat membeli agar dilihat lagi nomor register di tutup dan badan galon jangan sampai berbeda,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf (A) dan (D) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 jo. Pasal 99 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah