Banyak Pedagang Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP Lebak: Boleh Mulai Sore, Jangan Curi Start

Date:

FOTO ILUSTRASI. Pembongkaran lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung mengerahkan satu unit alat berat. (Istimewa)

Lebak- Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak mengimbau agar para pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi aturan jam operasional berjualan sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan PKL.

Terlebih bagi mereka yang berjualan di badan jalan. Pemerintah mengizinkan asal para PKL bisa mengikuti aturan yang berlaku.

“Iya kalau di jalan tersebut secara aturan baru dibolehkan berjualan mulai sore hari ya patuhi, jangan curi start,” kata Kasat Pol PP Lebak, Dartim, di Rangkasbitung, Senin, 25 Juli 2022.

Meski demikian, kata Dartim, khusus Jalan Sunan Kalijaga pemerintah melarang keras terdapat PKL yang menggelar lapak. Apalagi, belakangan ini pemerintah sudah melakukan penertiban.

“Itu kan sudah ditertibkan artinya secara aturan berjualan di tempat itu dilarang karena melanggar ketertiban, ketentraman, keindahan (K3),” ujar Dartim.

Kata Dartim, petugas tidak akan memberikan toleransi kepada pedagang yang kedapatan berjualan di tempat tidak semestinya dan melanggar jam operasional.

“Kalau tetap membandel kami tidak segan-segan menertibkan. Saya minta pedagang juga menyadari bahwa berjualan tidak pada tempatnya akan mengganggu kenyamanan masyarakat baik pejalan kaki dan pengguna kendaraan,” kata Dartim.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...