Ganja Dijual Bebas di Media Sosial, Dua Pelajar SMA di Pandeglang Masuk Balai Rehab

Date:

Pelajar SMK Negeri di Kota Tangerang Hisap Ganja Sintetis
Dua pelajar SMA di Pandeglang ditangkap usai gunakan ganja yang dibeli lewat media sosial. Foto ilustrasi: pelajar SMKN 2 Kota Tangerang yang teler setelah menghisap ganja sintetis di samping Gedung KNPI Kota Tangerang diamankan.(Dok.BantenHits.com)

Pandeglang – Dua pelajar SMA di Pandeglang jadi tumbal alias korban peredaran bebas ganja lewat media sosial. Mereka membeli ganja secara patungan lalu menghisapnya hingga akhirnya dicokok Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan, dua pelajar SMA yang diamankan jajarannya berinisial MR (18) dan MG (18). Keduanya diamankan pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

MR alias Kecot menjadi orang yang pertama kali ditangkap di kediamannya tepatnya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. 

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja.

“Setelah pihak kami sampai TKP, kami langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu buah handphone serta satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja,” kata Ilman saat ditemui di Polres Pandeglang, Rabu, 27 Juli 2022.

Setelah diinterogasi, lanjut Ilman, MR mengakui jika barang yang dia miliki sebelumnya telah dibagi dengan temannya MG.

“Kami lakukan interogasi bahwa narkotika tersebut sebelumnya telah dibagi menjadi dua paket yang dibeli secara berpatungan bersama sama dengan temannya yang berinisial MG yang sebelumnya juga sempat digunakan,” jelasnya.

Dari penangkapan MR kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang MG di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

“Selanjutnya kepada MG kami lakukan pengeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja,” ucapnya.

Ilman menambahkan, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut secara patungan lewat media sosial.

“Dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial,” tambahnya.

Menurut Ilman dua remaja beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi mereka tidak dilakukan penahanan.

“Kemudian terhadap MR alias kecot dan MG tidak dilakukan penahanan dan saat ini di titipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related