Karton Jeritan Hati Rakyat Grenyang Bertebaran di depan PT BSU: 23 Tahun Jani Tak Kunjung Terealisasi

Date:

Warga Kampung Grenyang menggelar aksi unjuk rasa di depan PT BSU. Mereka membawa karton yang berisi tuntutan-tuntutan. (Bantenhits/Muhammad Uqel)

Serang- Sejumlah warga Kampung Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. Berlian Sarana Utama (BSU).

Korlap Aksi, Tajudin Hasan mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat lantaran pihak perusahaan mengingkari janji yang telah disepakati terkait pergantian lahan Dermaga Grenyang yang pernah dimohonkan sebelumnya oleh PT BSU kepada Masyarakat pada 21 Oktober 2001 silam. Namun, pada faktanya tidak ada realisasi hingga saat ini.

“Ini sudah hampir 23 tahun perjanjiannya, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum merealisasikan. Kami masyarakat akan terus menuntut hak kami sampai terpenuhi,” katanya, Rabu 23 Juli 2022.

Tajudin menjelaskan, pada Tahun 2001 lalu PT BSU meminta masyarakat untuk memindahkan Dermaga Grenyang milik masyarakat ke lokasi baru lantaran akan ada pendirian perusahaan. Pada saat itu masyarakat dan pihak perusahaan bersepakat untuk memindahkan pelabuhan ke lokasi baru dengan catatan akan ada perluasan dua kali lipat dari luas lahan yang ada. Namun, setelah 23 tahun berjalan pihak perusahaan tak kunjung menepati janjinya, bahkan status kepemilikan tanah yang jadi lokasi pelabuhan saat ini belum jelas.

“Kami menuntut PT. BSU segera realisasikan perjanjiannya untuk memindahkan kantor Desa Argawana beserta sarana lainnya dengan ukuran dua kali lipat dari ukuran luas lahan yang ada yang telah disepakati pada 8 April 1999 lalu,”katanya.

“Kemudian, terkait surat Direksi PT. BSU Nomor 034/BSU/10/2001 perihal surat pernyataan rencana pemindahan dermaga penyebrangan rakyat gerenyang dengan luasan dua kali lipat beserta sarana lainnya juga legalitas formalnya tertanggal 2 Oktober 2001 segera dilaksanakan,” sambungnya.

“Jika mereka (PT. BSU) tidak menunaikan dua point itu, maka kami masyarakat akan tetap menempati pelabuhan yang lama karena itu yang memiliki legalitas hukum yang sah dan lengkap,” imbuhnya.

Tajudin menuturkan, dari hasil penelusuran masyarakat, ditemukan ada indikasi penyalahgunaan izin perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dilakukan oleh PT. Berlian Sarana Utama.

“PT. Berlian Sarana Utama diduga menggunakan izin tidak sesuai dengan peruntukannya, izin perusahaannya untuk Petrokimia LPG namun realitanya tidak sesuai peruntukannya. Itu sudah sangat membohongi masyarakat grenyang Pelabuhan,” terangnya.

Lebih lanjut, Tajudin menegaskan agar pihak perusahaan segera merealisasikan janji yang telah disepakati untuk memindahkan pelabuhan Grenyang dengan luas dua kali lipat dari luas tanah yang ada sesuai dengan perjanjian.

“Pinta kami pihak PT. BSU menunaikan semua hak-hak masyarakat yang sudah dijanjikan, dan sebaiknya tidak usah berjanji, jika tak yakin bisa menepatinya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi.

Editor: Fariz Abdullah

 

 

 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...