Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial MR (18) dan MG (18).
Mereka ditangkap karena ketahuan membeli narkoba jenis ganja di media sosial (Medsos) oleh polisi. Berbekal dari sana, polisi kemudia menggamankan MR di kediamanya di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Kami melakukan penggeledahan pada MR dan ditemukan plastik bening berisikan narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Rabu 27 Juli 2022.
Dari pengakuan MR, bahwa ganja tersebut sudah dibagi ke MG warga Kecamatan Labuan. MG juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari hasil patungan.
“Selanjutnya kepada MG kami lakukan penggeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial,” ujar Ilman.
Ilman menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian terhadap MR dan MG tidak dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah