Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak berencana menaikan tarif retribusi penitipan kendaraan bermotor, sewa kios dan los di Pasar.
Kebijakan itu akan diterapkan seiring dengan dilakukannya penyesuaian tarif retribusi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu pendapatan daerah.
“Bukan cuma pasar tapi keseluruhan di OPD pengampu retribusi, hampir semuanya melakukan penyesuaian,” kata Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut Ajis, kenaikan retribusi menjadi keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang dituntut dalam kemandirian fiskal.
“Karena beban APBD kemudian dana transfer relatif tidak mengalami kenaikan yang signifikan yang akhirnya kita harus mengoptimalkan sumber-sumber PAD (Pendapatan asli daerah) kita,” terang Ajis.
“Kalau Perbup-nya sudah ditetapkan kemungkinan (APBD) Perubahan tahun ini sudah mulai diberlakukan,” tambah Ajis.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, bahwa Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi masih digodok. Memang beberapa retribusi di OPD akan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.
“Iya memang ada beberapa tapi belum final. Karena memang sesuai amanat perda bahwa minimal 3 tahun sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,” ucap Wiwin.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana