Pandeglang – Aksi para anggota jaringan peredaran narkoba di Pandeglang ini sudah benar-benar keterlaluan. Mereka menjadikan plang SD Negeri Panimbang tempat penyimpanan sabu.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, yakni OM (26) dan ES (19).
Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, yang kemudian polisi mepakukan pengintaian kepada OM.
Petugas menyergap OM saat dia sedang ada di dinggir Jalan Raya Panimbang-Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Ya benar telah dilakukan penangkapan di Cigeulis. Pelaku yang diamankan pertama kali adalah OM,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis 28 Juli 2022.
Dari tangan OM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 bungkus plastik Klip bening berisikan sabu seberat 3,83 gram, 1 buah timbangan, 1 buah pipa kaca, 1 bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil dan 1 buah tas slempang.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah menyimpan sabu lainnya seberat 0,55 gram yang hendak dijual di plang SDN Panimbang Jaya. Sabu tersebut disimpan oleh ES yang diduga sebagai kurir dari OM.
Kemudian polisi kembali melakukan pengkapan kepada ES di kediamanya yang ada di Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis.
“Setelah kami interogasi, ternyata pelaku melalui rekannya ES masih menyimpan satu bungkus sabu di plang sekolah SDN Panimbang Jaya 1,” jelasnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Ilmam.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana