Serang – BPOM Serang menyita obat dan makanan illegal senilai Rp 3,7 miliar. Penyitaan dilakukan selama kurun Januari – Juli 2022
Barang yang disita terdiri dari 292 item produk obat dan makanan illegal seperti suplemen kesehatan impor dan obat tradisional
Lokasi penyitaan dilakukan di Kota Tangerang. Modus para pelaku melakukan penjualan produk illegal secara online
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka dijerat Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 M.
Simak video lengkapnya!!!