BPOM Serang Sikat Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp 3,7 M

Date:

 

Serang – BPOM Serang menyita obat dan makanan illegal senilai Rp 3,7 miliar. Penyitaan dilakukan selama kurun Januari – Juli 2022

Barang yang disita terdiri dari 292 item produk obat dan makanan illegal seperti suplemen kesehatan impor dan obat tradisional

Lokasi penyitaan dilakukan di Kota Tangerang. Modus para pelaku melakukan penjualan produk illegal secara online

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan. Mereka dijerat Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 M. 

Simak video lengkapnya!!! 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Benarkah Makanan yang Lewat Tanggal Kedaluwarsa Tak Layak Dikonsumsi?

https://www.youtube.com/watch?v=MvIJJDwNIig Sekitar tujuh persen atau sekira empat juta ton makanan...

Dua Tewas saat Kengerian Pecah di Penancangan

https://youtu.be/KWQCpwQ5aZc   Serang - Rabu malam, 31 Agustus 2022 sekitar jam...

Penampakan Penanganan Kebakaran di Mal Serang

https://youtu.be/htSoS-eAP8M   Serang - Pengunjung dan karyawan di Mal Serang tiba-tiba...

https://youtu.be/12OLxlc0_-g Serang - Prestasi ditorehkan para polisi Banten. Berkat kerja...