Polisi Incar Pemilik Odong-odong dan Pemodifikasinya

Date:

Serang – JL (27), sopir odong-odong maut diterapkan tersangka kasus kecelakaan di Silebu, Kragilan, Serang, Selasa 26 Juli 2022.

Saat kecelakaan, odong-odong berpenumpang 33 orang dihantam kereta api.

Sembilan orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka.

Polisi menyebut JL terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 1,2 dan 3 tahun 2019 tentang pelayanan berkendaraan.

Dia terancam enam tahun penjara.

Polisi juga kini tengah mengembangkan kasus kepada pemilik odong-odong dan pemodifikasinya.

Simak video lengkapnya!!! 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kena Razia, Langsung Aja Bayar Pajaknya!

https://youtu.be/SdRkmwjmJUI?si=UeiG9enCXAf_ccdD Berita Tangerang - Samsat Cikokol bersama TNI-Polri menggelar razia...

Polres Metro Tangerang Kota Bikin Para ‘Pemetik’ hingga Penadah Tak Berkutik

  https://youtu.be/qcfGnNbOWKo?si=xqFaOTe4E6p-X25E   Berita Tangerang- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggulung 50...

Ramai-ramai Laporkan Lukman Edy ke Polisi

https://youtu.be/yQEgi5InM40?si=-cnsIOWLQYWgvXSp   Berita Tangerang - Aksi pelaporan terhadap mantan Sekjen PKB...

Anggaran Makan Bergizi Gratis Segera Dikucurkan

https://youtu.be/j8fF6TwWsu0?si=178Xr-SU7uC5-r4B Berita Tangerang -Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka...