Serang – JL (27), sopir odong-odong maut diterapkan tersangka kasus kecelakaan di Silebu, Kragilan, Serang, Selasa 26 Juli 2022.
Saat kecelakaan, odong-odong berpenumpang 33 orang dihantam kereta api.
Sembilan orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka.
Polisi menyebut JL terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 1,2 dan 3 tahun 2019 tentang pelayanan berkendaraan.
Dia terancam enam tahun penjara.
Polisi juga kini tengah mengembangkan kasus kepada pemilik odong-odong dan pemodifikasinya.
Simak video lengkapnya!!!