Gegara Viral Sepuluh ABG di Kota Tangerang Harus Tidur di Hotel Prodeo, Aksinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Date:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari sepuluh pelaku begal. (Istimewa)

Tangerang– Dalam Kurun waktu satu minggu, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas Polsek Batuceper dan Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap dua kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Aksi para pelaku tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial atau medsos.

Aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara random, bahkan para pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak permintaan mereka.

Salah satunya peristiwa viral itu terjadi di wilayah hukum Polsek Batuceper, tepatnya di jalan pembangunan yang persisinya didepan Pabrik PT. Lotus.

Aksi kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20) menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 03.20 dinihari.

“Pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Batuceper ini berjumlah 9 orang mereka adalah AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15) sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, usai gelar ungkap kasus di Polsek Batuceper. Senin, 1Agustus 2022.

Zain mengungkapkan penangkapan dilakukan Tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu Rabu 27 Juli 2022 di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.

“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, 8 unit handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ujarnya.

Kemudian, untuk kasus yang kedua lanjut Kapolres, terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang terjadi pada 5 Juli 2022.

Sekelompok pelaku berjumlah lima orang ini menggasak ponsel korban yang masih dibawah umur menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NK alias Garong, 4 pelaku lain berinisial M, R, B dan MF masih dalam daftar pencarian orang , kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Zain menambahkan, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batuceper untuk penyidikan lebih lanjut.

“para pelaku dikenakan pasal 375 KUHP dan udang-udang nomor 35 tahun 2014 Tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...