Pandeglang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang melakukan jemput bola untuk mengurus dokumen kependudukan pada pasangan yang baru menikah.
Program tersebut untuk memudahkan pengantin baru dalam menerima dokumen kependudukan terbaru dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status sudah menikah.
“Program itu sudah berjalan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan pada pasangan yang baru menikah dengan berubahnya status kependudukan dari belum kawin menjadi kawin,” kata Kepala Disdukcapil Pandeglang, Ahmad Mursidi melalui sambungan telpon, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurutnya, selama ini pengantin baru banyak yang tidak memprioritaskan perubahan data kependudukan. Padahal, setelah menikah, ada data yang mesti diubah seperti alamat dan status perkawinan.
“Oleh karena itu kami berinovasi memberikan kemudahan bagi pengantin baru dengan cara jemput bola,” ujarnya.
Mursidi juga menghimbau agar pasangan baru yang belum sempat merubah dokumen kependudukan di KK dan KTP agar bisa datang ke UPT Capil, Kantor Capil dan MPP untuk merubah dokumen.
“Bagi pasangan baru yang belum kebagian program ini bisa mengurus dokumen langsung ke kantor kami,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah