Duh Perusahaan Air Minum Raksasa di Indonesia Disomasi Advokat Tangerang; Airnya Berlumut dan Membahayakan Warga

Date:

Perusahaan Aqua disomasi advokat Tangerang. Mereka menagih janji kompensasi yang akan diberikan kepada warga karena mengalami mual, pusing dan muntah usai mengkonsumsi air galon yang dibelinya di mini market. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Advokat Ranop Siregar dan rekan di Tangerang melayangkan somasi kepada pihak perusahaan Aqua. Pasalnya, salah seorang konsumen bernama Pivi Supami diduga menjadi korban setelah mengonsumsi minuman Aqua galon yang di belinya di mini market.

Akibat mengonsumsi air tersebut keluarga kliennya mengalami pusing, mual, muntah-muntah dan adanya pembengkakan pada pipi dan leher pada anak korban yang berumur 11 tahun.

“Jadi waktu keluarga klien saya mengalami hal itu, korban beserta keluarganya langsung melakukan pengobatan di Klinik yang berada di kawasan Halim. Hasil pemeriksaan dokter, terdapat bakteri di dalam tubuh,” ungkap kuasa hukum Pivi Supami, Renop Siregar kepada Wartwan, Selasa 2 Agustus 2022.

Ranop menjelaskan, peristiwa tersebut telah terjadi sejak 16 Agustus 2021 lalu, di jalan Bogor km 35-38, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. air Aqua diduga yang sudah tidak higenis saat pembelian di Indomaret berlumut dan bercak kehijauan.

Kemudian lanjut Renop, korban pun langsung memprotes pihak aqua melalui media sosial (Twitter). Setelah protes dilayangkan melalui medsos, keesokan harinya pihak Aqua langsung mendatangi rumah korban untuk meminta menghapus status Twitter.

“Jadi perwakilan pihak aqua datang ke rumah klien kami minta penghapusan status di medsos dan berjanji akan memberikan biaya pengobatan. Pihak aku juga membersihkan dan membuang sisa air yang berada di dispenser dan membawa sisa air yang yang masih ada di galon,” ungkapnya.

Selain itu kata Ranop, korban disarankan untuk melakukan pengecekan di labolatorium dengan dalih pihak Aqua yang membayar. Selama satu tahun bergulir tidak ada realisasinya atas janji yang telah di sepakati. Bahkan pihak aqua pun memblokir nomor Handphone korban setalah membawa semua bukti-bukti.

” Jadi hasil laboratorium yang dikeluarkan didalam tubuh korban terdapat bakteri yang mengakibatkan kematian. Jadi 7 korban klien kami ini memperjuangkan haknya sebagai manusia yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak aqua yang bersedia untuk meng-cover akibat peristiwa itu. Namun, semua biaya berobat ditanggung oleh korban sendiri,” ungkapnya.

Dalam hal ini Ranop selaku kuasa hukum korban menegaskan, sampai saat ini masih menunggu iktikad baik dari pihak Aqua. Karena pada prinsipnya tidak ingin mencelakai pengusaha selaku produsen PT Aqua.

“Cuma kalau sudah sampai waktu yang sudah kita tentukan dari pihak Aqua juga tidak ada respon atau tidak ada niat baik ke keluarga Bu Pivi, mau gak mau kita akan menempuh jalur hukum. Baik secara pidana dengan melaporkan pihak Aqua dengan adanya dugaan pidana karena berusaha menghilangkan barang bukti salah satunya membuang air yang ada didalam dispenser, terus sampai saat ini botol Aqua Bu Pivi beli di Indomaret itu sampai saat ini tidak ada. Itu aspek pidananya,”jelasnya.

“Untuk Aspek perdata, kita nanti akan mengajukan gugatan ke Aqua untuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang ada,”imbuhnya.

Sementara, pihak aqua saat di konfirmasi melalui akun WhatsApp nya oleh beberapa wartawan, belum menanggapi terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak Advokat Ranop Siregar.

Bantenhits juga masih terus melakukan upaya konfirmasi.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related