Siap-siap! Tarif Retribusi Sampah di Lebak Bakal Naik

Date:

IMG 20220322 152228
FOTO ILUSTRASI. Sampah di Pasar Labuan, Pandeglang menumpuk tanpa dilakukan penanganan. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni).

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak tengah tengah melakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Salah satunya retribusi persampahan.

“Masih menunggu Perda Pajak dan Retribusi, masih proses,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, Minggu, 31 Juli 2022.

Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021, terdapat 29 tempat penghasil sampah, di antaranya industri, kios, pedagang kaki lima, rumah dan permukiman, bengkel, kafe, dan lain-lain.

Kemungkinan kata Nana, penyesuaian tarif retribusi akan terjadi di hampir seluruh tempat penghasil sampah tersebut.

“Penghitungannya didasarkan Permendagri, usulan awalnya didampingi oleh Inspektorat disampaikan ke Bapenda. Jadi berapa nanti nilai penyesuaiannya ada di Bapenda,” tutur Nana.

Nana menjelaskan, kenaikan pada tarif retribusi persampahan dan kebersihan bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah, melainkan didasarkan atas hasil audit.

“Iya karena hasil audit tarif kita masih di bawah yang ditetapkan Permendagri, maka butuh dilakukan penyesuaian,” terang Nana.

Lebih lanjut Nana mengatakan, kenaikan tarif retribusi yang paling besar terjadi bukan pada sampah yang berasal dari rumah dan pemukiman, melainkan yang dihasilkan industri. Di dalam Perbup 4 Tahun 2021, tarif retribusi sampah industri adalah Rp175.000 per bulan.

“Bukan, bukan rumah permukiman. Yang paling menonjol itu industri ya. Lagi-lagi dasar penghitungannya Permendagri,” katanya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan, Perbup Penyesuaian Tarif Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha masih digodok.

Beberapa retribusi di OPD pengampu memang direncakan mengalami kenaikan, namun ada juga yang tidak.

“Memang ada beberapa tapi belum final. Sesuai amanat Perda, minimal 3 tahun
sekali bisa dilakukan penyesuaian tarif melihat dengan situasi dan kondisi
saat ini,” kata Wiwin.

Wiwin memastikan, dalam melakukan penyesuaian tarif retribusi baik jasa umum maupun jasa usaha, pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related