Lebak- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak membubarkan aksi balap liar di Jalan Maulana Hasanuddin, Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Jumat, 5 Agustus 2022.
Pembubaran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan suara bising yang ditimbulkan kendaraan balap liar.
“Iya, kita langsung ke TKP. Di sana masih ada beberapa orang remaja dan kita identifikasi sepeda motor yang digunakan untuk balapan. Ada satu unit yang digunakan dan kita amankan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak IPDA Agung.
Kata Agung, tindakan tegas terhadap pelaku balap liar diharapkan dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Semoga mereka kapok dan nggak berani lagi balapan di jalan raya. Apalagi di tengah malam, karena akan mengganggu masyarakat yang sedang istirahat,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa mengungkap, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya balapan liar di Jalan Maulana Hasanudin pada Jumat sekira pukul 00.15 WIB. Karena itu, anggota langsung meluncur ke lokasi.
“Kita sudah sering memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan raya dan menggunakan knalpot brong. Karena akan mengganggu masyarakat,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana