Pandeglang- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang menyebut upaya pengelolaan lingkungan (UKL) upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) milik PT Alpindo LF Makmur sudah keluar.
PT Alpindo LF Makmur merupakan perusahaan peteranakan ayam yang ada di Desa Banyumas, Kecamatan Bojong. Belakangan peternakan tersebut diresahkan warga karena khawatir dapat mencemari lingkungan.
“Kalau izin UKL, ULP sama amdal perusahaan itu kalau tidak salah sudah keluar, dan sudah kita berikan izin rekomendasi, karena rekomendasi itu sudah lama keluarnya,” kata Kepala DLH Pandeglang, Ahmad Saepudin, Jumat 5 Agustus 2022.
Meski demikian pihaknya akan melakukan kajian terhadap perusahaan peternakan ayam PT Alpindo LF Makmur. Kajian ini menindaklanjuti keluhan warga agar pihak perusahaan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kalau dampak lingkungan pasti kami lakukan pengawasan, karena setiap 6 bulan sekali kita lakukan kajian dampak lingkungan. Setiap 6 bulan sekali bidang pencemaran akan melakukan monitoring dampak lingkungan, dan pengawasan,” ujarnya.
Dia menerangkan, dikeluarkannya izin dampak lingkungan PT Alpindo LF Makmur menindaklankuti hasil kajian bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.
“Kalau soal perusahaan itu dekat perkampungan, kami tidak tahu, karena itu hasil kajian dari tata ruang. Kita hanya memberikan rekomendari UKL, UPL, dan sesuai kajian dari tata ruang,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Peternakan, dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang, Wahyu Widiyani mengatakan, dinasnya telah memberikan rekomendasi perizinan PT Alpindo LF Makmur.
“Izin rekomendasinya sudah kami keluarkan. Kalau izin keseluruhan, baik dari kami, DLH, DPUPR, dan DPMPPTSP,” katanya.
Dia memastikan, perusahaan itu tidak akan berdampak terhadap lingkungan.
“Dari hasil kajian sesuai aturan jarak kandang minimum 250 meter, tapi lokasi perusahaan itu sudah jauh dari permukiman warga diatas 250 meter, karena perusahaan itu adalah ayam pedaging,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah