DLH Pandeglang: Amdal PT Alpindo LF Makmur Sudah Keluar

Date:

Lokasi gerbang peternakan ayam PT Alpindo LF Makmur. Warga khawatir Limbah ternak ayam perusahaan tersebut mencemari lingkungan. (Bantenhits/Engkos Kosasih)

Pandeglang- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang menyebut upaya pengelolaan lingkungan (UKL) upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan analisis dampak lingkungan (Amdal) milik PT Alpindo LF Makmur sudah keluar.

PT Alpindo LF Makmur merupakan perusahaan peteranakan ayam yang ada di Desa Banyumas, Kecamatan Bojong. Belakangan peternakan tersebut diresahkan warga karena khawatir dapat mencemari lingkungan.

“Kalau izin UKL, ULP sama amdal perusahaan itu kalau tidak salah sudah keluar, dan sudah kita berikan izin rekomendasi, karena rekomendasi itu sudah lama keluarnya,” kata Kepala DLH Pandeglang, Ahmad Saepudin, Jumat 5 Agustus 2022.

Meski demikian pihaknya akan melakukan kajian terhadap perusahaan peternakan ayam PT Alpindo LF Makmur. Kajian ini menindaklanjuti keluhan warga agar pihak perusahaan memperhatikan dampak lingkungan.

“Kalau dampak lingkungan pasti kami lakukan pengawasan, karena setiap 6 bulan sekali kita lakukan kajian dampak lingkungan. Setiap 6 bulan sekali bidang pencemaran akan melakukan monitoring dampak lingkungan, dan pengawasan,” ujarnya.

Dia menerangkan, dikeluarkannya izin dampak lingkungan PT Alpindo LF Makmur menindaklankuti hasil kajian bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

“Kalau soal perusahaan itu dekat perkampungan, kami tidak tahu, karena itu hasil kajian dari tata ruang. Kita hanya memberikan rekomendari UKL, UPL, dan sesuai kajian dari tata ruang,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Peternakan, dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang, Wahyu Widiyani mengatakan, dinasnya telah memberikan rekomendasi perizinan PT Alpindo LF Makmur.

“Izin rekomendasinya sudah kami keluarkan. Kalau izin keseluruhan, baik dari kami, DLH, DPUPR, dan DPMPPTSP,” katanya.

Dia memastikan, perusahaan itu tidak akan berdampak terhadap lingkungan.

“Dari hasil kajian sesuai aturan jarak kandang minimum 250 meter, tapi lokasi perusahaan itu sudah jauh dari permukiman warga diatas 250 meter, karena perusahaan itu adalah ayam pedaging,” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...