Aksi Pemuda di Tangerang Ini Bak di Sinetron Bikin Emosi Mendidih, Gadis Cantik Jadi Korban

Date:

ABG di Tangsel Diperkosa
Ilustrasi Pemerkosaan. (Net)

Tangerang- Seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang di tangkap petugas kepolisian Sektor Kresek.

FM ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban Mawar(16) masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di rumah tersangka.

“Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Romdhon, Kamis 11 Agustus 2022.

Romdhon menjelaskan, awalnya korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

“Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar,” tutur Romdhon.

Setelah itu Lanjut Romdhon, Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korba kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu 6 Agustus 2022.

“Sementara pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang,” ucap Romdhon.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. “Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang,” terang Romdhon.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. pada Minggu 7 Agustus 2022 korban baru ditanyai oleh keluarganya, Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka,” ujar Romdhon.

Pada saat petugas mendatangi rumah tersangka, Kata Romdhon, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

“Pada Senin, 8 Agustus 2022 , tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,”katanya.

“Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,”sambungnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...