Tangerang- Dua pelaku penjambretan di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas kepolisian sektor (Polsek) Cisoka setelah menjambret tas milik karyawan.
Kedua kepalaku berinisial M (29) dan CB (27), keduanya merupakan warga Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, berhasil ditangkap petugas patroli pada Rabu 11 Agustus 2022.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan atas kejadian tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengamankan pelaku jambret tas seorang wanita yang hendak pulang sehabis kerja.
“Betul telah diamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau jambret di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka,” kata Nur.
Nur menjelaskan, korban berinisial Y (31), warga Kampung Cigaru, Kecamatan Cisoka, di Pepet pelaku pada saat dirinya pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB.
“Korban yang pulang kerja dipepet para tersangka. Kemudian menjambret tas selempang yang berisi uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up milik korban,” ucapnya.
Nur menjelaskan, korban telah di buntuti pelaku mulai di daerah Cangkudu, Kecamatan Balaraja, sesampainya dilokasi kejadian, kedua tersangka merampas tas korban dan akibat dari perampasan itu korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya.
“Setelah tas diambil pelaku korban berteriak meminta pertolongan warga. warga kemudian mengejar kedua tersangka,” ujarnya.
Menurut Nur, petugas yang sedang melakukan patroli malam melintas di sekitar TKP berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Editor: Fariz Abdullah