Serang – HA alias Buloh (28) warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dijemput alias ditangkap Tim Reserse Mobile atau Resmob Polres Serang, Sabtu siang, 13 Agustus 2022.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini jejaknya terendus di rumah SW (35) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, Buloh dicokok lantaran menggasak puluhan gram perhiasan emas, 1 unit tablet serta dompet berisi uang di rumah SW Sabtu dini hari, 19 Maret 2022.
Pada saat kejadian, korban bersama isteri sedang pulas tidur. Tersangka masuk ke dalam korban dengan cara merusak jendela kamar tidur.
“Kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela,” terang Kapolres kepada media, Minggu, 14 Agustus 2022.
Peristiwa pencurian kemudian diketahui isteri korban sekitar pukul 04.00 WIB, saat akan melaksanakan ibadah salat. Melihat perhiasan, tablet serta dompet di atas meja tidak ada, isteri korban kemudian membangunkan suami.
“Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah. Pada Sabtu (13 Agustus 2022) sekitar pukul 12.30, tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya,” terang Yudha Satria.
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka HA alias Buloh mengakui telah melakukan pencurian di rumah SW .
“Tersangka mengaku beraksi seorang diri dan beraksi pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya,” tambah Dedi Mirza.
Tersangka yang masih membujang, kata Dedi, kebutuhan ekonomi menjadikan tersangka nekad melakukan aksi pencurian lantaran pekerjaannya hanya sebatas buruh serabutan.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka HA alias Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana