Pandeglang– Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang meminta PT. Laksa Intan Sukses Makmur Abadi dapat mentaati aturan terkait kegiatan tambak udang di Kecamatan Cimanggu.
Diketahui saat ini PT tersebut tengah melakukan pembangunan tambak udang di area lahan seluas 90 hektar yang terletak di Kampung Aerjeruk, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.
Berdasarkan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lahan seluas 90 hektar tersebut terdiri dari sawah seluas 30 hektar, perkebunan 40 hektar dan 20 hektar merupakan sepadan pantai.
Lahan sawah yang digarap untuk kegiatan tamabak tersbeut disebut sawah tidak produktif atau tak masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kabid Pengelolaan dan Pembudidaya Ikan Diskan Pandeglang, Iik Syakhabyatin mengaku sudah melakukan survei lapangan terkait permohonan kesesuian site pland rencana pembangunan tambak udang tersebut.
“Kami sudah lakukan survei ke lokasi terkait site pland dan lokasi yang dimohon sudah sesuai dengan Perda RTRW,” kata Iik dalam keterangan tertulis, 16 Agusgus 2022.
Tak hanya itu, perusahaan tambak udang tersebut juga diminta Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta sarana penunjang lainnya dan melakukan kajian lingkunga baik SPPL, UKL, UPL ataupun Amdal.
“Perusahaan wajib mentaati aturan yang berlaku, dan kami harap masyarakat yang belum bekerja dapat dilibatkan di tambak tersebut,” tutupnya.
Editor: Fariz Abdullah
Caption : Kabid Pengelolaan dan Pembudidaya Ikan Diskan Pandeglang, Iik Syakhabyatin saat survei site pland pembanguan tambak udang di Rancapinang.