Jaringan Narkoba Lintas Provinsi sampai Negara Disikat Habis Polresta Tangerang, Barbuknya Bikin Geleng-geleng Kepala

Date:

Polresta Tangerang saat menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari pengungkapan kasus jaringan narkoba provinsi dan negara. (Istimewa)

Tangerang- Polresta Tangerang membongkar banyak kasus narkoba sepanjang Mei sampai Juni 2022. Mulai dari jaringan provinsi hingga negara.

Tercatat, 43 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi berhasil diamankan. Termasuk 7 tersangka diantaranya ASY (28), DS (27), DM (23), MI (25), BY (54), RBS (26) dan ADS (28).

Rabu, 17 Agustus 2022 barang bukti yang bernilai fantastis itu dimusnahkan oleh Polresta Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam acara Bupati Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, dan Seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi,”kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

Selain barang bukti narkotika lanjut Romdhon, penyidik juga berhasil menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada pelaku.

“Tidak hanya itu, tim Satresnakroba Polresta Tangerang yang dibackup oleh Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ASP (25) di Kalimantan Barat yang merupakan anak tersangka BY dari perkawinannya dengan istri yang kedua,”katanya.

“Dari penangkapan ini petugas melakukan penyitaan aset baik harta bergerak maupun tidak bergerak dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 1.101.806.700,-, 1 unit mobil Daihatsu Feroza dan 1 unit mobil Wuling Confero,”sambungnya.

Romdhon juga mengatakan, Polresta Tangerang terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba.

“Tidak ada satupun kejahatan narkoba yang kita toleransi, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related