Kabar Baik! Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB dari Pemprov Banten, Catat Waktunya!

Date:

IMG 20220818 WA0064
Pj Gubernur Banten Al Muktabar meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Peluncuran program tersebut dilakukan di Hotel LYNN Jalan Maulana Yusuf, No. 11A, Kota Serang, Kamis, 18 Agustus 2022.(Istimewa)

Serang – Kabar baik yang selalu ditunggu-tunggu warga pemilik kendaraan akhirnya muncul dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Peluncuran program tersebut dilakukan di Hotel LYNN Jalan Maulana Yusuf, No. 11A, Kota Serang, Kamis, 18 Agustus 2022.

Saat peluncuran, Al Muktabar mengatakan, pogram ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. 

Menurut Al Muktabar, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.

Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. 

“Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak,” ungkapnya. 

Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya. 

“Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD,” katanya. 

Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional. 

“Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi Banten ke-22. 

“Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat,” imbuhnya. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak. 

“Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen,” tandasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Pemprov Banten bersama Pemkab dan Pemkot Tangerang Diguyur Insentif Fiskal berkat Kinerjanya yang Moncer

Berita Banten - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten...