Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak merenovasi 300 rumah tidak layak huni atau RTLH di Kabupaten Lebak pada tahun 2022. Setiap rumah mendapatkan bantuan masing-masing Rp15 juta.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Maman Suparman menerangkan 300 rumah itu tersebar di 16 desa, 11 Kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Totalnya Rp15 juta untuk setiap rumah. Rp13 juta untuk material dan Rp2 juta upah,”kata Maman kepada BantenHits, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Maman, rumah warga yang diperbaiki merupakan usulan dari berbagai pihak dan hasil survei pemerintah.
“Yang jelas itu yang mendapatkan memang yang membutuhkan. Semoga bermanfaat, masyarakat bisa nyaman dan aman memiliki tempat tinggal,”tuturnya.
Sementara anggota DPRD Lebak, Dian Wahyudi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah merenovasi rumah-rumah warga tidak mampu.
“Di Desa Sangiangtanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak ada 20 rumah yang direnovasi,”kata Dian.
Dian tak menampik bahwa bantuan tersebut amat bermanfaat untuk warga. Meski demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lebak ini juga mendorong agar pemerintah menambah anggaran perbaikan.
“Kita berharap anggarannya itu ditambah jadi tidak Rp15 juta setiap rumah biar pembangunannya 100 persen hingga pengecetan,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana