Rencana Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir di Kabupaten Tangerang Siap Terwujud

Date:

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 22 Agustus 2022. Salah satu raperda yang diajukan Pemkab Tangerang adalah Raperda Pengelolaan Sampah. (Foto: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Rencana Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif akan segera terwujud.

Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah tengah diajukan untuk disahkan bersama DPRD Kabupaten Tangerang.

Selain Raperda Pengelolaan Sampah, ada juga tiga raperda lainnya yang diajukan Pemkab Tangerang ke DPRD yakni, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Rencana Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, empat Raperda itu telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Hal itu diungkapkan Zaki saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 22 Agustus 2022.

“Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Zaki di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.

Menurut Zaki, keempat Perda ini merupakan Raperda baru yang diharapkan segera menjadi Perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya.

Dia juga berharap disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda akan lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perijinan berusaha di Kabupaten Tangerang.

“Saya atas nama Pemkab Tangerang menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap 4 (Empat) Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 18 Agustus 2022 lalu,” ungkapnya.

Menyikapi tentang pengelolaan sampah, Zaki menekankan bahwa usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda tersebut akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...