Serang – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Simpang Asem Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa sore, 23 Agustus 2022.
Dua orang diduga pelaku pencurian itu, berinisial RA, warga Kelurahan Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dan DP, warga Kelurahan Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan petugas Pamwal ATM Simpang Asem Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
“Awal mula diamankan kedua pelaku pencurian modus ganjal ATM tersebut setelah Polsek Cikande mendapat laporan bahwa petugas Pamwal ATM Bank mandiri bersama warga menangkap diduga pelaku ganjal ATM,” jelasnya kepada awak media, Rabu 24 Agustus 2022
Pamwal ATM, lanjutnya, sebelumnya mendapat perintah dari vendor pusat untuk menyelidiki seluruh ATM yang ada di wilayah Serang Timur karena sebelumnya telah terjadi pencurian modus ganjal ATM di Rest area KM 68 Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Pada saat memantau di ATM Mandiri Simpang asem Cikande melihat dua orang diduga pelaku memasuki gerai ATM, kemudian petugas ATM menanyakan keperluan diduga pelaku tersebut karena petugas Pamwal curiga dan melihat ciri-cirinya mirip dengan pelaku di Rest area KM 68 Bogeg yang terekam CCTV,” jelasnya.
Tidak berselang lama pelaku melarikan diri keluar gerai ATM ke arah jalan raya dan langsung ditangkap oleh warga dibawa kembali ke dalam gerai ATM. Kemudian Petugas Polsek Cikande mengamankan orang diduga pelaku ke Kantor Polsek Cikande.
“Sudah kami amankan. Masih kami lakukan pendalaman. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana