Jakarta- Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). Medua kepergok memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Kekinian, kedua hakim tersebut yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata ternyata sudah dipecat. Meskipun, belakangan ini banyak kabar liar beredar mereka dilindungi.
Dikutip Bantenhits dari Detikcom, Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial, Sunarto membenarkan kedua hakim PN Rangkasbitung telah dipecat. Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) pemberhentian itu sudah keluar.
“Dipecat awal Juni seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3 saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kita dapat dari Polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian sementara,” kata Sunarto usai mengisi seminar HUT KY Ke-17 di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Dia membantah isu Mahkamah Agung (MA) melindungi hakim Danu Arman, yang merupakan putra pejabat di MA. Menurutnya, pemberhentian terhadap hakim Danu merupakan bentuk keseriusan MA untuk menindak hakim nakal.
“Nggak ada (melindungi), MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is gold, diam itu adalah emas. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa ngomong ke mana-mana,” ujarnya.
“Kalau melindungi nggak diberhentikan, kalau sudah dipecat, kok ngelindungi gimana?” tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya belum mengetahui perkara dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu bakal digelar di pengadilan mana. Dia menyebut pemilihan pengadilan itu merupakan kewenangan BNN dan Jaksa.
“Belum, kita nggak tahu, nggak tau (akan disidang di pengadilan mana). Oleh BNN diserahkan ke mana oleh jaksa diserahkan ke PN mana. Yang nyerahkan jaksa sesuai dengan locus delicti-nya tempat terjadinya itu biasanya digunakan itu oleh jaksa,” tuturnya
Sebelumnya, hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata akan segera duduk di kursi pesakitan. Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana