Judi Online Berkedok Perusahaan Periklanan Dibongkar Polda Banten, Markasnya di Apartemen Modernland dan Citra Raya

Date:

Polda Banten berhasil mengungkap judi online berkedok perusahaan periklanan yang bermarkas di Apartemen Modernland dan Citra Raya. Dari sindikat ini, petugas menyita uang hampir Rp 1 M. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Polda Banten kembali membabat habis praktik perjudian di seluruh wilayah provinsi berjuluk Tanah Seribu Kiai dan Sejuta Santri.

Kekinian, dalam ekspose yang digelar Kamis, 25 Agustus 2022, Polda Banten berhasil mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2022, Polda Banten juga telah menyikat 10 kasus judi dengan 24 tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, 29 kasus judi tersebut berasal dari pengungkapan Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten sebanyak lima kasus, Polresta Tangerang empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang satu kasus.

Jenis judi yang diungkap terdiri judi online sebanyak 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional empat kasus dengan sembilan tersangka, judi kartu empat kasus dengan sembilan tersangka dan judi sabung ayam dua kasus dengan tujuh tersangka.

“Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi,” ungkap Shinto.

Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten (15), Polresta Serang Kota (17), Polresta Tangerang (10) dan selebihnya Polres Cilegon (8), Polres Serang (6), Polres Lebak (5) dan Polres Pandeglang (4),” jelasnya.

Berkedok Perusahaan Iklan

Yang menarik, dalam pengungkapan terbarunya, Polda Banten berhasil mengungkap praktik judi online berkedok perusahaan periklanan.

“Dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya,” beber Shinto.

“Dari pengungkapan yang telah dilakukan ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa,” sambungnya.

Menurut Shinto, kedua perusahaan itu semula alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, perusahaan tersebut membuka 50 website yang digunakan untuk promo agar orang tertarik.

“Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. RM alias Ningsih merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut,” jelas Shinto.

Selain RM alias Ningsih, Polda Banten juga telah menangkal dua leader lainnya yang terlibat kasus ini dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar.

“Operasionalisasi judi online bahkan juga telah bergeser dari penggunaan komputer atau laptop ke perangkat mobile phone sehingga lebih praktis dan pelaku merasa lebih aman dari pantauan petugas lapangan,” tambah Shinto.

“Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta,” jelas Shinto.

Selain menyita uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan.

Berdasarkan pengungkapan terhadap kasus tersebut, Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online yang beroperasi di Banten yakni All Togel, Elang Game, Naga 66, Panen 55, Elang 189, Raden 99, Delta Toel, Jitu Paito, Togel Sydney, Togel Hongkong, Togel Singapura, Nadim Togel, Togel Rokok Bet, Abu Togel, Seleb Toto, Enter Togel, Wak Togel, Batik Poker, App Game Ludo King, dan Pakong Lama.com.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para dikenakan Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,” tegas Shinto.

Polda Banten Konsisten Berantas Judi

Shinto menjelaskan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian di Banten.

“Kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” jelas Shinto.

Shinto menyampaikan Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian.

“Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets, Kapolda Banten juga memerintahkan agar Direktur Narkoba dan para Kapolres juga tegas melakukan penindakan terhadap sindikasi narkoba guna melindungi generasi muda dan masyarakat Banten dari penyalahgunaan Narkoba,” ucap Shinto.

Kapolda Banten, lanjutnya, memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan aksi dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu, 19 Agustus 2022 menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and funishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.

“Seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung merespons dengan membuka Posko Berantas Judi pada tanggal 13 Agustus 2022 dan pengelolaan informasi yang masuk ke Posko hingga tanggal 24 Agustus 2022, Polda Banten telah berhasil mengungkap 39 kasus judi dengan 89 tersangka,” kata Shinto.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...