Serang – Praktik judi online berkedok perusahaan periklanan yang bermarkas di Apartemen Modernland dan Perum Citra Raya digulung jajaran Polda Banten.
Modus judi online sindikat ini tergolong baru. Namun, berkat kejelian penyidik, sindikat ini berhasil dibongkar. Petugas pun berhasil mengidentifikasi 70 judi online yang beroperasi di Banten.
Salah satu tersangka dalam sindikat ini yang berhasil ditangkap Polda Banten adalah RM alias Ningsih (26). Peran perempuan muda ini cukup vital dalam sindikat ini. Selain sebagai komisaris dalam perusahaan berkedok periklanan, dia juga merupakan bendahara yang mengumpulkan setoran dari para operator.
Saat Polda Banten menggelar press conference ungkap kasus judi online yang berada di Wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis, 25 Agustus 2022, Ningsih sempat pingsan setelah mendengar ancaman pidana.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, saat Polda Banten menggelar press conference, Ningsih shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan.
“Saat berlangsungnya press conference tersangka Ningsih pingsan karena shock setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri,” ucap Shinto, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat shock setelah mendengar ancaman pidana yang akan Ningsih hadapi.
Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya shock karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat press conference.
“Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya shock dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka saya akan mendapatkan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan,” jelas Ningsih.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana