Stop Berjualan di Bahu Jalan! Mau Disidang Tipiring seperti 10 PKL Ini?

Date:

Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar sidang tipiring kepada 10 PKL pelanggar Perda.(FOTO: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban dengan berjualan di bahu jalan.

Sidang tipiring yang diharapkan akan memberikan efek jera bagi PKL pelanggar Perda ini, digelar di Ruang Aula Praja I, Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.

“Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat. Pedagang ini juga sebelumnya sudah mendapat surat panggilan sidang. Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah,” ujar Waisulkurni seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Abdul Fattah Danikawan mengatakan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib. Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini,” ujarnya.

Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...