Serang – Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran bertindak cepat mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, giat Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 36 tersangka.
“Terhitung selama tujuh hari sejak Senin (22 Agustus 2022) sampai dengan Minggu (28 Agustus 2022) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Meryadi kepada awak media, Senin 29 Agustus 2022.
Meryadi mengatakan dari pengungkapan tersebut terdapat enam ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing tiga kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing dua kasus.
“Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten sembilan tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota dua tersangka, Polresta Pandeglang empat tersangka, Polres Lebak tiga tersangka, Polres Cilegon dua tersangka,” jelas Meryadi.
Dari 36 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka, lanjut Meryadi, 35 orang diketahui merupakan pengedar dan satu tersangka hanya pemakai. Seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram; ganja 79,38 kg; psikotropika 136 butir; Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.
Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir.
“Dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana