Pandeglang – Sebanyak 166 tindak pidana umum (Tipidum) di Kabupaten Pandeglang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sejak Januari-Agustus tahun 2022. Perkara itu terdiri dari penyalahgunaan Narkoba, penipuan, dan pencurian.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, perkara tersebut sudah masuk ke tingkat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkas sudah lengkap atau P21 sehingga sudah ketahap persidangan.
“Baik dari tindak pidana pencurian, penipuan, Narkotika dan perkara-perkara yang di tangani oleh Kejari Pandeglang. Di tahun 2022 ini perkara yang masuk sebanyak 166 perkara,” katanya, Rabu 31 Agustus 2022.
Dessy Iswandari menjelaskan, Kejari Pandeglang telah menyetorkan uang ke kas negara dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp17.990.000 di tahun 2022. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp39.824.500.
“Adapun untuk barang bukti berupa kendaraan, ada yang sudah dikembalikan ke pemilik. Ada juga yang diambil, kita kan punya nomor pelayanan publik,” katanya.
Dessy mengungkapkan, barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang sudah inkrah. Setelah inkrah dari pengadilan maka barang bukti segera dikembalikan.
“Barang bukti yang dikembalikan merupakan hasil tindak pidana umum maupun alat yang di pakai untuk kejahatan sebagai contoh untuk mengabil Narkotika dengan kasus Narkotika dan lain sebagainya . Pengembalian ada yang langsung diantarkan ke rumah dan mengambil sendiri ke sini ke kantor,” katanya.
Menurut dia proses pengelolaan barang bukti dilakukan ketika penyidik Kepolisian menyerahakan tersangka dan barang bukti. Jadi ketika pertama kali datang penyerahan barang bukti, misalnya mobil maka langsung di cuci.
“Mobil kita cuci dulu sebelum dimasukkan ke gudang. Lalu kita sarungi dan dirawat secara berkala, mulai dari menambah tekanan angin ban sampai memanaskan kendaraan,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah