Barang Bukti 70 Perkara Dimusnahkan Kejari Lebak; Ada Air Minum Kemasan dan Kosmetik

Date:

Kejaksaan negeri Lebak saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 70 perkara periode Januari sampai Juli 2022.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Kamis, 1 September 2022 itu turut dihadiri Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, DPRD Lebak, pihak kepolisian dan Kodim 0603 Lebak.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum atau inkcraht.

“Barbuk ini dari beberapa perkara baik narkotika, pencurian, penganiayaan, kesehatan, pangan, tambang dan batu bara termasuk korupsi,”kata Hapsari di sela-sela acara.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan negeri, tinggi maupun Mahkamah Agung RI.

“Ada juga barang bukti kosmetik dan air mineral yang dimusnahkan,”tuturnya.

“Narkotika sekitar 1 kilogram atau 1.120.069 gram,”sambung Kajari berparas cantik ini.

Untuk diketahui berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan Kejari Lebak:

  1. Narkotika jenis Shabu seberat 1.120.069 gram.
  2. Narkotika jenis Ganja seberat 86.3214 gram.
  3. Narkotika Tembakau Gorilla seberat 11.3285 gram.
  4. Obat — obatan terlarang berbagai jenis sebanyak 24.768 butir.
  5. Air Minum Kemasan merk Rovio sebanyak 15 dus.
  6. Kosmetik dan Bahan Kosmetik sebanyak 495 buah.
  7. Berbagai merk dan jenis handphone.
  8. Serta berbagai jenis barang bukti lainnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Previous article
Next article

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related