Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, merazia sejumlah toko jamu di Kecamatan Panimbang dan Labuan. Pasalnya, toko jamu tersebut kedapatan menjual minuman keras atau miras.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Bun Buntara mengatakan, razia tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan miras di wilayah mereka.
“Ada 4 toko jamu yang berjualan miras, kedoknya jualan jamu. Itu di wilayah Labuan dan Pantai Cinta Panimbang,” kata Bun Buntara, Sabtu 3 September 2022.
Pria yang akarab disebut Bunbun ini menjelaskan, dari hasil razia tersebut Satpol PP menyita ratusan botol miras yang terdiri dari pelbagai merk.
“Dari 4 toko jamu tersebut sebanyak 170 botol miras dan 20 kantung plastik ciu atau miras oplosan disita,” jelasnya.
Bunbun meminta toko jamu tersebut tak lagi berjualan miras. Jika Satpol PP masih menemukan toko tersebut kembali berjualan maka akan ditutup secara paksa.
“Kami tegaskan Satpol PP akan memberantas peredaran miras. Jika mereka masih berjualan, maka kami tidak segan-segan melakukan penutupan paksa,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah