Tangerang – Mantan Gubernur Banten terpidana kasus korupsi, Ratu Atut Chosiyah, terhitung Selasa, 6 September 2022 sudah bisa menghirup udara bebas di luar Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Atut yang telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun ini bisa bebas setelah menjalani program integrasi pembebasan bersyarat.
“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti seperti dilansir detik.com, Selasa, 6 September 2022.
Menurut Yekti, Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” terang Yekti.
Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan remisi di HUT RI ke-77. Selain Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi. Masing-masing mendapat remisi tiga bulan.
“Ibu Atut dapat remisi tiga bulan. Pinangki sama, tiga bulan, rata-rata napi korupsi (dapat remisi),” kata Yekti kepada wartawan di Serang, Rabu, 17 Agustus 2022.
Sumber : detik.com