Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak menurunkan Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada APBD Perubahan tahun 2022. Penurunan sebesar Rp21,33 miliar.
Semulanya, PAD Kabupaten Lebal direncanakan mencapai Rp412,71 miliar. Namun, kekinian target tersebut berubah menjadi Rp391,38 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD Tahun 2022, di Gedung DPRD Lebak, Senin, 5 September 2022.
“Target pendapatan asli daerah menjadi Rp391,38 miliar. Ada beberapa retribusi juga yang dihapus dampak dari terbitnya regulasi baru,”kata Iti.
Regulasi yang dimaksud, terang Iti adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami sesuai regulasi kan, berimplikasi kepada itu. Tetapi kan kita juga dari pendapatan lain meningkat, jadi retribusi ada yang dihapus oleh pemerintah, (Tapi) ada peningkatan perolehan pajak,” terang Iti.
Iti mengaku, banyak yang ingin dilakukan oleh pemerintah daerah. Akan tetapi karena pemulihan ekonomi yang baru dimulai, kebijakan-kebijakan dilakukan sporadis seperti kenaikan PBB-P2.
“Misalkan daerah Rangkasbitung, Maja dan daerah-daerah yang sudah ramai memang seharusnya sudah dinaikkan. Cuma kan percuma juga menaikkan target PBB-P2 tapi masyarakat masih terseok-seok,” jelas Iti.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana