Sopir Angkot di Lebak Pilih Naikkan Tarif Meski Belum Ada Keputusan Pemerintah

Date:

Sopir angkot di Lebak berunjuk rasa menuntut kenaikan tarif pasca naiknya harga BBM, Selasa, 6 September 2022. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak mengaku tengah menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kenaikan tarif angkutan kota atau Angkot. Hal tersebut terkait desakan sopir angkot agar pemerintah segera membuat regulasi soal kenaikan tarif angkot selepas harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak.

“Sedang dibahas di Provinsi (Banten) dan (Pemerintah) Pusat. Karena (pemerintah) kota (kabupaten) kan tidak punya dasar hukum yang kuat kalau menentukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Rully Edward, Rabu, 7 September 2022.

Rully tidak menampik adanya kabar kenaikan secara sepihak oleh sopir angkutan kota mengenai tarif.

Meski demikian, Rully menegaskan tidak bisa berbuat banyak lantaran tak ada dasar yang kuat untuk melakukan penindakan.

Yang jelas, kata Rully, saat ini semua angkutan di Kabupaten Lebak tidak boleh menaikan tarif di atas 20 hingga 30 persen, berdasarkan aturan tarif pada 2016.

“Kenaikan tarif di Kabupaten Lebak, berdasarkan pada tarif 2016 saja, yakni sebesar 20-30 persen. Jadi tidak boleh mempergunakan diluar tarif tersebut,” tandasnya.

Diketahui, saat ini tarif yang digunakan oleh sopir angkot merupakan tarif lama yakni sebesar Rp 5.000 per orang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related