Lebak– Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis, 8 September 2022. Mereka bersikukuh agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak ditunda.
“Kami diutus oleh kasepuhan untuk menyampaikan aspirasi yang mengharapkan Pilkades Citorek Timur tetap ditunda, mengacu pada keputusan Forkopimda,” kata Tokoh Adat Citorek Timur, Jajang Kurniawan, di Gedung DPRD Lebak.
Menurut Jajang, permintaan itu sudah disampaikan kepada para wakil rakyat. Dia juga berharap agar usulan itu disampaikan ke pemerintah daerah.
“Itu yang sudah kami sampaikan tadi. Ini hal yang biasa pro kontra di masyarakat dan semua menyampaikan aspirasi ke dewan, dan kami berharap aspirasi kami ditindaklanjuti,” ujarnya.
“Kasepuhan ini representasi warga adat kasepuhan di Citorek, bukan individu, ini lembaga adat kasepuhan,” tambah Jajang.
Ia menjelaskan, permintaan penundaan Pilkades Citorek Timur karena menunggu perubahan status desa menjadi desa adat.
“Perdanya sedang berproses di kabupaten karena sudah masuk Prolegda, tim penataan desa adat sudah di-SK-kan oleh bupati dan ini sedang berproses, NA-nya (Naskah akademik) juga sudah ada. Jadi kami mohon ditunda sambil menunggu perubahan status desa,” papar Jajang.
Sebelumnya, pada Senin, 5 September 2022, sejumlah emak-emak mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Mereka ingin bertemu wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan menolak penundaan Pilkades Citorek Timur.
“Kami bawa ribuan tanda tangan warga yang menginginkan pilkades secara demokrasi dan jangan ditunda,” kata Saomi perwakilan warga.
Saomi mengatakan, warga menginginkan Pilkades Citorek Timur berjalan sesuai Perbup 38 Tahun 2022. Ia menyebut, tidak ada payung hukum yang menjadi dasar alasan putusan penundaan pilkades.
“Surat dari kasepuhan kan cuma permintaan, begitu juga kami meminta agar pilkades tetap dilaksanakan. Adapun mereka ingin pembentukan Perda Adat silahkan saja, tapi kan waktyunya masih lama,” ujar Saomi.
Diketahui, Pemkab Lebak dan Forkompimda memutuskan untuk menunda penyelanggaraan pilkades di Desa Citorek Timur. Keputusan itu diambil setelah ada usulan dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek pada tanggal 22 Agustus 2022 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa.
“Kasepuhan Adat berkirim surat ke BPD lalu menyampaikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke bupati. Karena ada permohonan penundaan, dan mungkin BPD satu frekuensi karena ada aspirasi dari kasepuhan sehingga tidak membentuk panitia pemilihan (Panlih),” kata Asda Pemerintahan selaku Ketua Panlih Pilkades tingkat Kabupaten Lebak, Alkadri, Jumat, 2 September 2022.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana