Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan Sistem Informasi Transaksi Nontunai atau Sitanti untuk mencegah dana desa dikorupsi. Ya aplikasi itu sudah dilakukan uji coba di beberapa desa.
Sitanti juga akan mempermudah sistem administrasi desa. Karena, aparatur desa tak perlu lagi repot-repot menyiapkan dokumen-dokumen seperti SPJ (Surat pertanggungjawaban) secara fisik.
“Sekarang sudah semua mengawasi, mulai dari desa, kecamatan dan kabupaten sama-sama saling mengawasi sehingga meminimalisir penyalahgunaan dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni, Minggu, 11 September 2022.
“Enggak usah lagi bawa berkas laporan, cukup diupload di sistem yang sudah disediakan. (Untuk mengurus pengajuan) Siltap (Penghasilan tetap) kepala dan perangkat desa, pembangunan desa, dan lain-lain,”sambungnya.
Dengan Sitanti juga, proses administrasi kebutuhan pemerintah desa akan lebih mudah dan cepat. Kata Babay, desa yang berada di wilayah dengan kondisi sinyal internet tidak stabil bisa dibantu pihak kecamatan.
“Insya Allah (Semua desa) bisa, tinggal desanya aja cepat atau lambat mengupload dokumennya,” ucap Babay.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana