Lebak– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengaku telah kehabisan blangko e-KTP. Kekosongan sudah terjadi sejak sepekan silam.
“Betul, sudah seminggu tidak ada blangko e-KTP. Kami belum tahu pasti kapan pengiriman kembali dari Kemendagri,” kata Plt Kepala Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur, Senin, 12 September 2022.
Kata Ahmad, masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP sementara bisa menggunakan surat keterangan (Suket) untuk mengurus berbagai keperluan layanan umum sambil menunggu blangko kembali tersedia.
“Kami terbitkan suket yang masa berlakunya 2 minggu. Kalau sudah habis bisa diterbitkan lagi,” ujarnya.
Dalam sehari, tutur Ahmad, kebutuhan blangko e-KTP tidak kurang mencapai 500-700 keping. untuk menutupi kekurangan blangko, Disdukcapil Lebak bahkan pernah meminjam ke daerah lain.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana