Tangerang – Dugaan manipulasi penguasaan lahan di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang mulai dari Kecamatan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, hingga Pakuhaji, mencuat ke publik.
Modusnya, membuat surat-surat kepemilikan yang diduga palsu dengan mengklaim wilayah laut sebagai milik pribadi dan penerbitan surat garapan atas tanah-tanah timbul di pesisir yang muncul akibat sedimentasi.
Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 60.1448 meter persegi yang diduga laut dijual dengan harga Rp 5,1 miliar.
Jual beli tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor: 62/2018 yang diterbitkan sebuah kantor notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang berdomisili di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam AJB tersebut disebutkan pihak yang menjual K (35), warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan Pembeli EW (41), warga Illago Cluster, Kelapada Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diperjual-belikan disebutkan dalam AJB merupakan tanah milik adat.
Sumber BantenHits.com yang terlibat dalam survei pemetaan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menyebutkan, lahan yang diperjualbelikan–yang salinan dokumennya dimiliki BantenHits.com–kondisinya sejak dulu hingga saat ini merupakan wilayah laut. Hal tersebut diketahui setelah dia dan tim ahli melakukan pemetaan melalui citra satelit.
“(Kondisinya sejak dulu sampai sekarang laut). Saya survei langsung,” kata dia.
“Itu memang dari dulu laut. Bukan yang terkena abrasi karena justru yang terjadi (di wilayah itu) sedimentasi,” sambungnya.
BantenHits.com sudah melayangkan permohonan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebutkan dalam dokumen. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada yang merespons permohonan konfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menindak tegas mafia tanah.
Jokowi ingin, jika Hadi yang mantan Panglima TNI ini menemukan mafia tanah agar langsung menggebuknya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan pembagian sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022.
“Pak Menteri jangan sampai ada yang main-main lagi urusan sertifikat, apalagi mafia tanah. Tidak ada. Harus nggak ada di bumi Indonesia ini. Pak Menteri ini kan Mantan Panglima, silakan kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk,” tegas Jokowi saat memberikan sambutan seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.
Keterlibatan Aparat dan Pemalsuan Data
Dalam diskusi publik Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara, Senin, 15 Agustus 2022, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto membeberkan beragam modus yang digunakan mafia tanah untuk melakukan aksinya di Indonesia.
Para mafia tanah, ungkap Hadi bahkan melibatkan oknum Kementerian ATR dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Dalam melakukan kejahatan, para pelaku memanfaatkan oknum aparat baik dari ATR BPN, PPAT, maupun aparat desa, dengan cara memalsukan dokumen atas hak,” ujar Hadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Modus lainnya adalah memalsukan kependudukan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, dan jual beli tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Kemudian, penggelapan dan penipuan korporasi serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Dari beberapa modus itu memang ada yang sudah bisa saya urai, kemudian saya selesaikan di lapangan. Namun, juga perlu mendapat perhatian dari kita semua,” ujar Hadi.