Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Pengadaan Tablet Rp 8 M; “Dia Hanya Sales, Tak Ada Dokumen yang Dia Tandatangani!”

Date:

Reki Jubaedi, kuasa hukum AP, tersangka pengadaan tablet untuk SMP di Pandeglang Rp 8 M. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang menetapkan AP sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan tablet untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang.

Kuasa Hukum AP, Reki Jubaedi mengatakan, AP yang merupakan Direktur di PT Awicom ini diketahui merupakan pihak yang membantu menjualkan tablet dari perusahaan pemenang pengadaan tablet yakni PT Integra milik UJ.

Setelah berhasil menjualkan tablet, kemudian AP diberi fee sebesar dua persen dari total penjulan oleh UJ. Pengadaan tablet ini menelan biaya sebesar Rp 8 miliar dari bantuan oprasional sekolah (BOS) 45 sekolah.

“AP hanya sales, dia cuma diminta menawarkan ke sekolah soal tablet tersebut. Pihak sekolah setuju untuk membeli kepada AP,” kata Reki Jubaedi, Kamis 15 September 2022.

Dia menegaskan, dari seluruh dokumen dalam pengadaan tablet yang bersumber dari dana BOS afirmasi itu, tidak ada satupun pendantanganan yang dilakukan oleh klien nya tersebut.

“Semua bukti kuitansi nota-nota itu semua tidak ada tandatangan AP ini. Dan dari proses tender pun tidak ada itu tanda tangan AP. Karena AP hanya sales dan menerima fee penjualan saja 1sebesar dua persen dari pemilik barang,” katanya.

Ia menduga ada kaum intelektual yang ikut bermain dalam pengadaan tablet tersebut. Sehingga tidak amsuk akal, klien nya yang merupakan seorag sales menjadi tersangka.

“Kita lihat saja nanti proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas klien saya hanya yang membantu menjualkan tablet saja, kalau UJ memang sudah jadi tersangka (Kejati Banten),” tutupnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pandeglang, Kunto Trihatmojo belum bisa menjabarkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet tersebut karena sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kerugian negara sedang dihitung BPKP Banten. Tersangka dititpkan di Rutan selama beberapa hari. Tersangka terkena Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...